Bea Cukai Bebaskan Alat Belajar SLB yang Tertahan

Ilustrasi Petugas Bea Cukai melakukan prosedur pengecekkan

Indo-job | Alat Belajar SLB yang Tertahan di Bea Cukai Dibebaskan, Alat belajar Sekolah Luar Biasa (SLB) milik SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta akan dibebaskan dari bea masuk dan pajak barang impor oleh Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Alat belajar yang diberikan kepada siswa tunanetra adalah produk hibah dari OHFA Tech, Korea Selatan. Keyboard sebanyak dua puluh buah dikirim. Menurut Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, saat ini kantornya sedang memproses pembebasan bea masuk dan pajak untuk barang hibah tersebut.

“Sedang diproses fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sehingga barangnya bisa segera diserahkan kepada pihak SLB,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (28/4/2024).

Diharapkan barang hibah itu dapat dikembalikan ke SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta pada Senin besok karena prosesnya tidak akan lama.

“Mudah-mudahan paling lambat besok bisa segera release untuk diserahkan ke pemilik SLB,” kata dia.

Penjelasan yang diberikan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa barang hibah tersebut masih ditahan di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta karena sekolah tidak melanjutkan proses pengeluarannya. Barang tersebut ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD) oleh Bea Cukai. Sejak 18 Desember 2022, perusahaan jasa titipan (PJT) telah mengirimkan barang ini.

“Karena proses pengurusan tidak dilanjutkan oleh yang bersangkutan tanpa keterangan apa pun, maka barang tersebut ditetapkan sebagai BTD,” ungkap Menkeu dalam akun Instagram pribadinya, Sabtu (27/4/2024).

Menurut PMK Nomor 240 Tahun 2012, BTD adalah barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Sementara di bandara atau pelabuhan dalam jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya. Dia menyatakan bahwa peralatan belajar tunanetra itu adalah hibah Korea Selatan, yang baru diketahui di media sosial. Dia menyatakan bahwa aturan pembebasan fiskal akan memudahkan pembelian barang tersebut.

“Belakangan (di media sosial Twitter/X) baru diketahui bahwa ternyata barang kiriman tersebut merupakan barang hibah sehingga BC akan membantu dengan mekanisme fasilitas pembebasan fiskal atas nama dinas pendidikan terkait,” tuturnya

Kesimpulan

Alat belajar Sekolah Luar Biasa (SLB) yang tertahan di Bea Cukai sejak tahun 2022 akhirnya dibebaskan. Alat belajar tersebut merupakan hibah dari OHFA Tech, Korea Selatan, dan akan digunakan oleh siswa tunanetra di SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta. Pembebasan bea masuk dan pajak ini dimungkinkan melalui mekanisme fasilitas pembebasan fiskal atas nama dinas pendidikan terkait.

Nilai-Nilai yang Bisa Dipetik

  • Pentingnya kepedulian terhadap pendidikan anak-anak berkebutuhan khusus.
  • Perlunya sinergi antara pemerintah, pihak swasta, dan masyarakat untuk membantu anak-anak berkebutuhan khusus mendapatkan pendidikan yang terbaik.
  • Pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengurusan barang hibah.
  • Pentingnya edukasi kepada masyarakat tentang mekanisme pembebasan fiskal untuk barang hibah.

Catatan

  • Artikel ini memuat informasi tentang pembebasan bea masuk dan pajak alat belajar SLB yang tertahan di Bea Cukai.
  • Artikel ini juga memuat penjelasan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tentang proses pengurusan barang hibah.
  • Artikel ini dapat menjadi sumber informasi bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang proses pengurusan barang hibah.

Semoga kesimpulan dan nilai-nilai yang bisa dipetik ini bermanfaat!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *